Entri Populer

Rabu, 30 Desember 2009

Rencana Pelaksanaan Pembelajaran

RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN

NAMA SEKOLAH : ............
MATA PELAJARAN : PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
KELAS : VII
SEMESTER : I

1.Standar Kompetensi : Memahami tata cara shalat wajib
2.Kompetensi Dasar : Menjelaskan ketentuan-ketentuan shalat wajib
3. Indikator :
a. menjelaskan pengertian shalat wajib dan dasar
hukumnya.
b. menyebutkan syarat-syarat shalat
c. menyebutkan rukkun-rukun shalat
d. menyebutkan sunnah-sunnah shalat
e. menyebutkan hal-hal yang membatalkan shalat
4. Alokasi Waktu : 2 x 40 menit/ 1x pertemuan
5. Tujuan Pembelajaran :
a. Siswa dapat menjelaskan pengertian shalat wajib dan
dasar hukumnya.
b.Siswa dapat menyebutkan syarat-syarat shalat beserta sunnah shalat
c.Siswa dapat menyebutkan hal-hal yang membatalkan shalat

6. Materi Pembelajaran :
Shalat Wajib
a. Pengertian shalat wajib
Kata shalat berasal dari kata bahasa arab yang artinya do`a. Menurut istilah syariat atau hukum islam shalat berarti serangkaian ibadah yang berupa ucapan dan gerakan yang dimulai dengan takbiratul ihram dan diakhiri dengan salam dengan syarat dan rukun tertentu.
Secara umum shalat ada dua macam yaitu shalat wajib dan shalat sunnah. Diantara shalat wajib tersebut adalah shalat lima waktu sehari semalam yakni: shalat subuh, shalat zhuhur, shalat ashar, shalat maqhrib, shalat isha`. Dan hukum melaksanakan shlalat tersebut adalah fardhu `ain.
Ketentuan wajibnya shalat lima waktu ini disebut didalam al-quran diantaranya surat al-baqrah ayat: 43


Artinya:
Dan dirikan lah shalat, tunaikanlah zakat, dan ruku`lah bersama orang-orang yang rukuk.

b. Syarat-syarat shalat
Syarat-syarat wajib shalat adalah sebagai berikut:
1)Islam
2)Baliqh
3)Suci dari haid dan nifas
4)Sehat rohani
5)Telah sampai dakwah atau ajakan shalat bahwa shalat tersebut wajib dilkukan
6)Sadar dan bagi orang yang tidak sadar atau lupa baginya tidak wajib shalat

Adapun syarat-syarat sah shalat sebagai berikut:
1)Suci dari hadas kecil dan hadas besar
2)Suci badan, pakaian, dan tempat shalat dari najis
3)Menutup aurat. Aurat laki-laki adalah antara pusat hingga lutut sedangkan aurat perempuan semua bagian badan kecuali muka dan telapak tangan.
4)Telah masuk waktu shalat
5)Menghadap kekiblat
6)Dan telah mengetahui tata cara pelaksanaan shalat
c. Rukun Shalat
Rukun shalat ada tiga belas yaitu:
1)Berniat
2)Berdiri bagi yang mampu
3)Membaca takbiratul ihram
4)Membaca surat alfatihah
5)Ruku` diserta i tuma`ninah
6)I`tidal disertai tuma`ninah
7)Sujud disertai tuma`ninah
8)Duduk diantara dua sujud disertai tuma`ninah
9)Duduk akhir disertai tuma`ninah
10)Membaca tasyahud akhir
11)Membaca shalawat atas Nabi Muhammad Saw
12)Mengucapkan shalam pertama
13)Tertib atau berurutan

d. Sunnah-sunnah shalat
Sunnah-sunnah shalat adalah sebagai berikut:
1)Membaca basmallah sebelum melakukan shalat
2)Mengangkat kedua tangan ketika membaca takbiratul ihram
3)Mengangkat kedua telapak tanagn ketika rukuk, berdiri dari rukuk, dan tasyahud awal
4)Melaetakkan telapak tangan kanan diatas punggung tangan kiri dan kedua tangan diletakkan dibawah dada
5)Melihat kea rah tempat sujud ketika membaca Ashadu allah ilahaillalah karena pada saat itu pandangan tertuju kearah telunjuk tangan kanan
6)Memabca do`a ibtitah sesudah takbiratul ihram dan sebelum mebaca surat al-fatihah
7) Membaca ta`awwudz sebelum membaca surat al-fatihah pada rakaat pertama
8)Diam sebentar sebelumdan sesudah membaca surat al-fatihah
9)Membca amin sehabis membaca surat al-fatihah
10)Membaca ayat al-quran sesudah membaca surat al-fatihah pada rakaat pertam dan rakaat kedua
11)Ma`mum disunnahkan mendengarkan bacaan al-qur`an imam
12)Menngerskan bacaan surat al-fatiah dan ayat al-quran pada shalat subuh dan dua rakaat pertama shalat maqhrib dan isya`
13)Membaca takbir ketika perpindahan gerakan shalat kecuali ketika I`tidal
14)Membaca sami`allahu liman hamidah ketika bangkit dari ruku`
15)membaca do`a sesudah bangkit dari ruku`
16)meletakkan kedua telapak tanagn diatas kedua lutut ketika ruku`
17)membaca tasbih tiga kali ketika ruku`
18)mmbaca tasbih tiga klai ketika sujud
19)membaca doa ketika duduk diantara dua sujud
20)melakukan duduk iftirasy
21)melakuakn duduk tawarruk
22)duduk sebentar sesudah sujud kedua sebelum berdiri
23)bertelekan ke tempat shalat hendak berdiri dari duduk
24)membaca do`a sesudah tasyaud akhir
25)mengucapkan salam yang kedua
26)menoleh kekanan saat mengucapkan salam pertama dan menoleh kekiri saat mengucapkan salam ke dua

e. Hal-hal yang membatalkan shalat
1)meninggalkan salah satu rukun shalat
2)meninggalkan salah satu syarat shalat
3)berkata-kata dengan sengaja diluar bacaan dalam shalat
4)bergerak lebih dari tiga kali berturut-turut selain dari gerakan dalam shalat
5)makn atau minum




7. Metod Pembelajaran :
1)Diskusi
Siswa berdiskusi tentang ketentuan-ketentuan shalat wajib dand dasar hukum yang terkandung dalam al-quran dan hadits
2)Praktik
Siswa memperagakan gerakan-gerakan secara individual
3)Drill
Siswa diberikan latihan agar dapat memahami dan memantapkan materi yang diajarkan

8. Strategi Pembelajaran
a. Kegiatan Pendahuluan
- memberi salam dan memulia pembelajaran dengan membaca basmallah dan
dengan berdo`a
- mebaca ayat-ayat al-quran selama 5 menit sampai dengan 10 menit
- menjelaskan materi yang akan diajarkan beserta kompetensi dasar yang akan
dicapai
b. Kegiatan Inti
- siswa membaca atau menelaah literature tentang ketentuan-ketentuan shalat
Wajib.
- siswa mendiskusikan berbagai ketentuan tentang shalat wajib bersama teman
temannya
- siswa merumuskan beberapa poin penting terkait dengan shalat wajib
d. Kegiatan Penutup
- Menyimpulkan beberapa ketentuan tentang shalat wajib
- Memberikan tugas untuk menulis bebrapa dalil naqli ketentuan shalat wajib



9. Media Sumber Belajar
a. Media
- Papan Tulis dan Kapur Tulis
- foto copy post test
b. Sumber Belajar
- Buku Paket Pendidkan agama islam untuk SMP kelas VII
- Ilmu fiqh jilid I oleh Zakariah Daradjat

10. Penilaian
a. Jelaskan penegrtian shalat wajib dan berdasarkan hukumnya?
b. jelaskan syarat-syarat baik yang merupakan syarat wajib maupun syarat
syahnya shalat?
c. sebutkan beberapa hal yang mem batalkan shalat?
d. membaca takbiratul ihram adalah merupakan salah satu .... shalat
- wajib
- sunnah
- rukun
- mubah
e. bacakan bacaan tasyahud akhir dengan benar dan fasih?
f. tuliskan bacaan shalawat yang wajib dibaca dalam shalat?
g. apa makna ayat yang terkandung dibawah ini:


Medan , Desember 2009

Diketahui :
Kepala Madrasah
An. Wakil Kepala Madrasah Guru Pendidikan agam Islam




( ..... ) ( SARTIKA HUTASUHUT )

Struktur Pengorganisasian BK

BAB I
PENDAHULUAN
Dalam perspektif pendidikan nasional, bimbingan dan konseling merupakan bagian yang tidak bisa dilepaskan dari sistem pendidikan di sekolah, yang bertujuan untuk membantu para siswa agar dapat mengembangkan dirinya secara optimal dan memperoleh kemandirian. Struktur organisasi pelayanan bimbingan dan konseling pada setiap satuan pendidikan tidak mesti sama. Masing-masing disesuaikan dengan kondisi satuan pendidikan yang bersangkutan. Meskipun demikian, struktur organisasi pada setia satuan pendidikan hendaknya memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1.Menyeluruh, yaitu mencakup unsur-unsur penting yang terlibat di dalam sebuah satuan pendidikan yang ditujukan bagi optimalnya bimbingan dan konseling.
2.Sederhana, maksudnya dalam pengambilan keputusan/kebijaksanaan jarak antara pengambil kebijakan dengan pelaksananya tidak terlampau panjang. keputusan dapat dengan cepat diambil tetapi dengan pertimbangan yang cermat, dan pelaksanaan layanan/ kegiatan bimbingan dan konseling terhindar dari urusan birokrasi yang tidak perlu.
3.Luwes dan terbuka, sehingga mudah menerima masukan dan upaya pengembangan yang berguna bagi pelaksanaan dan tugas-tugas organisasi, yang semuanya itu bermuara pada kepentingan seluruh peserta didik.
4.Menjamin berlangsungnya kerja sama, sehingga semua unsur dapat saling menunjang dan semua upaya serta sumber dapat dikoordi- nasikan demi kelancaran dan keberhasilan pelayanan bimbingan dan konseling untuk kepentinga peserta didik.
5.Menjamin terlaksananya pengawasan, penilaian dan upaya tindak lanjut, sehingga perencanaan pelaksanaan dan penilaian program bimbingan dan konseling yang berkualitas dapat terus dilakukan.

BAB II
STRUKTUR PENGORGANISASIAN
BIMBINGAN DAN KONSELING DI SEKOLAH
Keberhasilan penyelenggaraan bimbingan dan konseling di sekolah, tidak lepas dari peranan berbagai pihak di sekolah. Selain Guru Pembimbing atau Konselor sebagai pelaksana utama, penyelenggaraan Bimbingan dan konseling di sekolah, juga perlu melibatkan kepala sekolah, guru mata pelajaran dan wali kelas.
Di bawah ini dijelaskan tugas-tugas personel sekolah yang berkaitan dengan kegiatan layanan bimbingan dan konseling di sekolah.
1.Tugas Kepala Sekolah
Kepala sekolah selaku penanggung jawab seluruh penyelenggaraan pendidikan di sekolah memegang peranan strategis dalam mengembangkan layanan bimbingan dan konseling di sekolah. Secara garis besarnya, Bapak Prayitno memerinci peran, tugas dan tanggung jawab kepala sekolah dalam bimbingan dan konseling, sebagai berikut :
a)Mengkoordinir segenap kegiatan yang diprogramkan dan berlangsung di sekolah, sehingga pelayanan pengajaran, latihan, dan bimbingan dan konseling merupakan suatu kesatuan yang terpadu, harmonis, dan dinamis.
b)Menyediakan prasarana, tenaga, dan berbagai kemudahan bagi terlaksananya pelayanan bimbingan dan konseling yang efektif dan efisien.
c)Melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap perencanaan dan pelaksanaan program, penilaian dan upaya tidak lanjut pelayanan bimbingan dan konseling.
d)Mempertanggungjawabkan pelaksanaan pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah.
e)Memfasilitasi guru pembimbing/konselor untuk dapat mengembangkan kemampuan profesionalnya, melalui berbagai kegiatan pengembangan profesi.
f)Menyediakan fasilitas, kesempatan, dan dukungan dalam kegiatan kepengawasan yang dilakukan oleh Pengawas Sekolah Bidang BK.
2.Peran Wakil Kepala Sekolah
Adapun peran WKS adalah:
a)membantu kepala sekolah
b)melaksanakan kebijakan
c)melaksanakan Bimbingan dan konseling minimal 75 siswa bagi yang berlatar belakang bimbingan dan konseling
Untuk membantu kelancaran tugas-tugas kepala sekolah dibantu minimal oleh satu orang wakil kepala sekolah/madrasah. Hal ini sesuai dengan Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007, Huruf D ayat 3, tentang Standard Pengelolaan Pendidikan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Pada ayat 5 bahwa wakil kepala sekolah/madrasah dipilih oleh dewan pendidik, dan proses pengangkatan serta keputusannya, dilaporkan secara tertulis oleh kepala sekolah/madrasah kepada institusi di atasnya. Dalam hal sekolah/madrasah swasta, institusi dimaksud adalah penyelenggara sekolah/madrasah.
Di salah satu SMP Negeri Kabupaten Klaten, kepala sekolah tidak hanya dibantu oleh wakil kepala sekolah tetapi juga dibantu empat orang PKS (Pembantu Kepala Sekolah), yaitu PKS Kurikulum, PKS Kesiswaan, PKS Sarana Prasarana dan PKS Humas (Hubungan Msyarakat). Masing-masing PKS melaksanakan pekerjaan sesuai dengan Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi). Maksud dari kepala sekolah adalah agar pelaksanaan kegiatan pembelajaran lebih baik dan lebih lancar. 
Berdasarkan hasil pengamatan di lapangan bahwa para PKS  belum bekerja sesuai yang diharapkan. Pengangkatan personil PKS seolah-olah hanyalah bagi-bagi jabatan untuk guru-guru senior. Mereka yang menjadi PKS merasa mendapat keberuntungan, disamping ada tambahan honor sebagai PKS tentunya jabatan ini mempunyai nilai prestige (gengsi) yang cukup tinggi di lingkungan institusi sekolah tersebut. Nilai gangsi yang cukup tinggi tidak diimbangi dengan kempetensi yang tinngi. Para PKS kurang memahami Tupoksi, karena mereka malas membaca dan memahami Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 atau mereka belum tahu isi dari Pemendiknas tersebut.
3.Tugas Koordinator Bimbingan dan Konseling
Koordinator Bimbimbingan Karir (BK) bertugas:
a)Penyusunan program dan pelaksanaan bimbingan penyuluhan atau bimbingan karir.
b)Koordinasi dengan wali kelas dan urusan kesiswaan dalam rangka mengatasi masalah-masalah yang dihadapi siswa (kesulitan belajar dan kenakalan siswa)
c)Memberikan layanan bimbingan penyuluhan kepada siswa agar lebih berprestasi dalam kegiatan belajar
d)Memberikan layanan bimbingan penyuluhan kepada siswa dalam memperoleh gambaran tentang lanjutan pendidikan dan pelaksanaan bimbingan penyuluhan tentang pekerjaan yang sesuai
e)Mengadakan penilaian pelaksanaan bimbingan penyuluhan atau bimbingan karir
f)Menyusun statistik hasil penilaian bimbingan penyuluhan atau bimbingan karir
g)Melaksanakan kegiatan analisis hasil evaluasi belajar praktik atau pelaksanaan bimbingan dan penyuluhan
h)Menyusun dan melaksanakan program tindak lanjut bimbingan penyuluhan atau bimbingan karir
i)Melakukan home visit secara berkala
j)Memfasilitasi siswa yang akan melanjutkan ke Perguruan Tinggi dan dunia kerja
k)Menyusun laporan pelaksanaan bimbingan penyuluhan atau bimbingan karir
Sesuai SK Menpan No. 118/1996 dan Petunjuk Pelaksanaannya. Kegiatan pengawasan bimbingan dan konseling di sekolah melibatkan guru pembimbing dan pengawas sekolah dengan koordinasi dengan kepala sekolah. Guru pembimbing menyiapkan diri dan bahan-bahan secukupnya untuk kegiatan pengawasan, koordinator BK mengkoordinasikan guru-guru pembimbing dalam menyiapkan diri untuk kegiatan kepengawasan. Guru pembimbing mengikuti dengan cermat penilaian dan pembinaan dalam kegiatan pengawasan.
4.Tugas Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor
Peran Guru Pembimbing menurut PP No. 74 Tahun 2008 Guru bimbingan dan konseling/konselor memiliki tugas, tanggungjawab, wewenang dalam pelaksanaan pelayanan bimbingan dan konseling terhadap peserta didik. Tugas guru bimbingan dan konseling/konselor terkait dengan pengembangan diri peserta didik yang sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, minat, dan kepribadian peserta didik di sekolah/madrasah.
Tugas guru bimbingan dan konseling/konselor yaitu membantu peserta didik dalam:
a)Pengembangan kehidupan pribadi, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami, menilai bakat dan minat.
b)Pengembangan kehidupan sosial, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami dan menilai serta mengembangkan kemampuan hubungan sosial dan industrial yang harmonis, dinamis, berkeadilan dan bermartabat.
c)Pengembangan kemampuan belajar, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik mengembangkan kemampuan belajar untuk mengikuti pendidikan sekolah/madrasah secara mandiri.
d)Pengembangan karir, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami dan menilai informasi, serta memilih dan mengambil keputusan karir.
5.Staf Administrasi
Administrasi Sangatlah penting disekolah dalam menjalankan program-program disekolah demi tercapainya tujuan pendidikan dan kepala sekolah sebagai administratornya.
Didalam administrasi sekolah bimbingan konseling merupakan salah satu bagian dari administrasi sekolah. Maka dari itu mereka harus memiliki cukup keterampilan dalam bidang bimbingan dan konseling agar dapat memberikan pimpinan dan bantuan yang diperlukan oleh konselor sekolah, guru konselor atau pembimbing sekolah maupun staf bimbingan lainnya. 1
Adapun tugas staf administrasi BK adalah:
a)Membantu administrasi yang mencakup kegiatan BK
b)Membantu mempersiapkan kegiatan BK
Didalam Administrasi sekolah. Bimbingan merupakan hal yang penting selain konselor sekolah sebagai petugas bimbingan yang professional ada petugas- petugas yang melaksanakan bimbingan yang disebut petugas- petugas non-profesional.
6.Peran Guru Mata Pelajaran
Di sekolah, tugas dan tanggung jawab utama guru adalah melaksanakan kegiatan pembelajaran siswa. Kendati demikian, bukan berarti dia sama sekali lepas dengan kegiatan pelayanan bimbingan dan konseling. Peran dan konstribusi guru mata pelajaran tetap sangat diharapkan guna kepentingan efektivitas dan efisien pelayanan Bimbingan dan Konseling di sekolah. Bahkan dalam batas-batas tertentu guru pun dapat bertindak sebagai konselor bagi siswanya.
Wina Senjaya menyebutkan salah satu peran yang dijalankan oleh guru yaitu sebagai pembimbing dan untuk menjadi pembimbing baik guru harus memiliki pemahaman tentang anak yang sedang dibimbingnya. Sementara itu, berkenaan peran guru mata pelajaran dalam bimbingan dan konseling, Sofyan S. Willis (2005) mengemukakan bahwa guru-guru mata pelajaran dalam melakukan pendekatan kepada siswa harus manusiawi-religius, bersahabat, ramah, mendorong, konkret, jujur dan asli, memahami dan menghargai tanpa syarat.
Bapak Prayitno memerinci peran, tugas dan tanggung jawab guru-guru mata pelajaran dalam bimbingan dan konseling adalah :
a)Membantu memasyarakatkan pelayanan bimbingan dan konseling kepada siswa
b)Membantu guru pembimbing/konselor mengidentifikasi siswa-siswa yang memerlukan layanan bimbingan dan konseling, serta pengumpulan data tentang siswa-siswa tersebut.
c)Mengalihtangankan siswa yang memerlukan pelayanan bimbingan dan konseling kepada guru pembimbing/konselor
d)Menerima siswa alih tangan dari guru pembimbing/konselor, yaitu siswa yang menuntut guru pembimbing/konselor memerlukan pelayanan pengajar /latihan khusus (seperti pengajaran/ latihan perbaikan, program pengayaan).
e)Membantu mengembangkan suasana kelas, hubungan guru-siswa dan hubungan siswa-siswa yang menunjang pelaksanaan pelayanan pembimbingan dan konseling.
f)Memberikan kesempatan dan kemudahan kepada siswa yang memerlukan layanan/kegiatan bimbingan dan konseling untuk mengikuti /menjalani layanan/kegiatan yang dimaksudkan itu.
g)Berpartisipasi dalam kegiatan khusus penanganan masalah siswa, seperti konferensi kasus.
h)Membantu pengumpulan informasi yang diperlukan dalam rangka penilaian pelayanan bimbingan dan konseling serta upaya tindak lanjutnya.
7.Peran Wali Kelas
Sebagai pengelola kelas tertentu dalam pelayanan bimbingan dan konseling, Wali Kelas berperan :
a)Membantu guru pembimbing/konselor melaksanakan tugas-tugasnya, khususnya di kelas yang menjadi tanggung jawabnya;
b)Membantu Guru Mata Pelajaran melaksanakan peranannya dalam pelayanan bimbingan dan konseling, khususnya di kelas yang menjadi tanggung jawabnya;
c)Membantu memberikan kesempatan dan kemudahan bagi siswa, khususnya dikelas yang menjadi tanggung jawabnya, untuk mengikuti, menjalani layanan dan kegiatan bimbingan dan konseling;
d)Berpartisipasi aktif dalam kegiatan khusus bimbingan dan konseling, seperti konferensi kasus; dan
e)Mengalihtangankan siswa yang memerlukan layanan bimbingan dan konseling kepada guru pembimbing
8.Peran Orang Tua Siswa
Orang tua, sebagai penanggung jawab utama peserta didik dalam arti yang seluas luasnya. Peran Para Orang Tua dalam manajemen, para orang tua menerima pelayanan yang berkualitas melalui siswa-siswa yang menerima pendidikan yang mereka butuhkan. Peran orang tua adalah sebagai partner dan suporter.
Mereka dapat berpartisipasi dalam proses sekolah, mendidik siswa secara kooperatif, berusaha membantu perkembangan yang sehat kepada sekolah dengan memberi sumbangan sumber daya dan informasi, mendukung dan melindungi sekolah pada saat mengalami kesulitan dan krisis.
Peran orang tua siswa masih kurang, sehingga harus lebih didorong agar berperan aktif bukan hanya dalam pendanaan sekolah tetapi juga dalam proses pembelajaran. Artinya partisipasi orang tua harus diarahkan untuk memikirkan kemajuan sekolah secara umum dan terutama dalam peningkatan mutu sekolah. Orang tua harus lebih berperan aktif dalam mengembangkan program sekolah serta lebih aktif dalam membimbing belajar anaknya di rumah.



9.Siswa
Sesama peserta didik, sebagai kelompok subyek yang potensial didalam bimbingan dan konseling adalah untuk memaksimalkan potensial yang ada didalam diri siswa dan untuk diselenggarakannya “bimbingan sebaya”
Disinilah dibutuhkan kerja sama yang baik antara guru dan orangtua murid, sehingga murid senantiasa tetap berada dalam kontrol-kontrol. Dengan demikian murid tidak mempunyai peluang untuk melakukan hal-hal yang mengarah pada tindakan yang melanggar tatanan kemasyarakatan.
Melalui kerja sama antara guru dan murid menyebabkan terjadinya pertukaran informasi antara guru dan orangtua sekitar fenomena dan peristiwa yang melingkupi diri murid dalam kehidupan sehari-harinya. Pertukaran informasi sekitar fenomena kehidupan murid baik dalam lingkungan sekolah, keluarga maupun masyarakat merupakan suatu titik nadi kehidupan yang perlu diperhatikan oleh guru dan orangtua dalam rangka mengawasi aktivitas keseharian murid, khususnya dalam aktivitas belajarnya.
Kerjasama pengawasan antara guru dan orangtua murid tersebut dimaksudkan agar aktivitas keseharian setiap murid tidak larut dalam aktivitas yang dapat mengganggu aktivitas belajarnya. Melalui kerjasama tersebut orangtua akan memperoleh pengetahuan dan pengalaman tentang tingkat keberhasilan anaknya dalam mengikuti aktivitas disekolah. Disamping itu, orangtua juga akan mengetahui kesulita-kesulitan apa yang sering dihadapi anak-anaknya disekolah, juga dapat memperoleh informasi tentang kondisi anak-anaknya dalam menerima pelajaran, tingkat kerajinan, malas, bodoh, atau bagaimana etikanya dalam pergaulannya. Sebaliknya, guru dapat pula mendapatkan informasi tentang kondisi kejiwaan muridnya yang dipengaruhi oleh lingkungan keluarganya, dan keadaan murid dalam kehidupannya ditengah-tengah masyarakat dan sebagainya.
10.Tenaga Ahli
Ahli-ahli lain, dalam bidang non bimbingan dan nonpelajaran/ latihan (seperti dokter, psikolog, psikiater) sebagai subjek alih tangan kasus.

Menurut UU Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 Pasal 1 Bahwa:
Komite sekolah/madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan. Dan bagian ketiga mengenai Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah/Madrasah pada Pasal 56 Masyarakat berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan yang meliputi perencanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan melalui dewan pendidikan dan komite sekolah/madrasah Dewan pendidikan sebagai lembaga mandiri dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat Nasional, Propinsi, dan Kabupaten/ Kota yang tidak mempunyai hubungan hirarkis.. Komite sekolah/madrasah, sebagai lembaga mandiri, dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan. Ketentuan mengenai pembentukan dewan pendidikan dan komite sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud dalam    ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Adapun alasan kenapa komite sekolah dirubah menjadi orang tua siswa adalah salah satunya karena ketidak terbukanya dana yang dikeluarkan oleh komite sekolah. Puluhan orangtua murid SDN 12 IKIP Rawamangun, Jakarta Timur, Senin (26/10), menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Mereka menuntut adanya transparansi pihak sekolah soal dana sumbangan saat PSB (penerimaan siswa baru) kemarin. Selain itu, mereka khawatir terhadap uang yang berjumlah Rp 641 juta ini tak jelas rimbanya.
Dalam orasinya, orangtua murid ini meminta agar Dinas Pendidikan DKI segera menindaklanjuti laporan tersebut. Karena saat ini sudah tidak ada tranparansi keuangan dari pihak komite maupun kepala sekolah. "Kami meminta tranparansi uang pungutan dengan total Rp 641 juta yang tidak jelas penggunaannya.
Menurutnya, pengesahan APBS (anggaran pendapatan biaya sekolah-red) tanpa melalui mekanisme yang sesuai. Pasalnya, ketua komite sekolah tidak dapat mempertanggungjawabkan laporan keuangan komite periode 2008-2009. "Elva Waniza sebagai ketua komite tidak dapat membuktikan penggunaan uang sumbangan peserta didik baru tahun pelajaran 2009-2010 sebesar Rp 240 juta," lanjut Erwin.
Tayasmen kaka, Ketua Forum Komunikasi Orangtua Murid SDN 12 IKIP Rawamangun mengatakan, saat PSB, setiap siswa dimintai uang sumbangan sebesar Rp 6,2 juta dan uang bulanan Rp 140 ribu per siswa. Sayangnya uang tersebut hingga kini tidak jelas rimbanya. Karena setelah dicek di rekening yang biasa digunakan untuk menyimpan dana bantuan masyarakat, tidak ada. "Total dana yang terkumpul dari orangtua murid baru sebesar Rp 641 juta," ungkapnya.
Hal senada dikatakan mantan bendahara komite, Ida Trinoviati. Sejauh ini tidak ada pemasukan dana dari peserta didik kelas 1 tahun ajaran 2009/2010. "Dua rekening saat ini kosong, kemungkinan uang tersebut masuk dalam rekening pribadi ketua komite dan pemakaian tidak sesuai dengan APBS," urainya.
Namun saat ini, Ida sudah tidak lagi menjabat sebagai bendahara komite karena diberhentikan oleh ketua komite. Seharusnya Ida menjabat hingga 2010 mendatang. "Sekarang saya sudah dipecat oleh ketua komite," pungkasnya.
Kepala Sekretariat Dinas Pendidikan, Ujang Arifin, mengatakan pengaduan dari wali murid akan ditindaklanjutinya. "Kita akan menelaah RAPB yang dipermasalahkan. Dinas Pendidikan akan memberikan teguran kepada kepala sekolah jika memang melakukan kesalahan," jelasnya.
Menurutnya, RSBI (rintisan sekolah berstandar internasional-red) memang diperbolehkan meminta pungutan kepada orangtua muridnya. Namun itupun sifatnya sukarela dan tidak ada paksaan. "Tentunya harus transparan penggunaannya," ungkapnya.
Kepala SDN 12 IKIP Rawamangun, Suyitno, mengatakan, kaerna ia baru menjabat sebagai kepala sekolah maka tidak tahu banyak persoalan tersebut. Ia pun meminta agar hal tersebut dikonfirmasikan pada ketua komite sekolah. "Yang tahu persis itu komite sekolah, silakan konfirmasi ke yang bersangkutan," ujarnya.
Sedangkan ketua Komite SDN 12 IKIP Rawamangun, Elva Waniza mengatakan, pungutan terhadap orangtua murid memang dibolehkan bagi sekolah berstandar internasional seperti di SDN 12 IKIP tersebut. Pihaknya sengaja memungut uang sebelum APBS disahkan karena memang berdasarkan pengalaman tahun lalu, banyak orangtua murid yang tidak mau memberikan sumbangan, padahal mereka mampu.
Tahun lalu pungutan dilakukan setelah APBS disahkan, nyatanya ada 30 persen orangtua murid yang tidak mau membayar sumbangan. Padahal sekolah membutuhkan dana untuk kemajuan anak-anak mereka. Kami akan tetap meminta pada mereka yang belum membayar karena jika tidak akan menimbulkan kecemburuan bagi orangtua murid yang lainnya," ungkapnya.
Kemudian, mengenai dana yang diambil saat PSB tahun 2009, saat ini disimpan di sebuah rekening yang penggunaannya dapat dipertanggungjawabkan. Alasannya, untuk saat ini tidak ada pihak yang bertanggung jawab jika dana tersebut disimpan di rekening yang biasa digunakan untuk menyimpan dana bantuan masyarakat. "Yang jelas, uang itu masih kami simpan dan dapat dipertanggungjawabkan," imbuhnya.
Hanya saja, jumlahnya sudah mulai berkurang karena sudah dipergunakan untuk keperluan sekolah. Setidaknya sejumlah dana itu sudah dipakai dari bulan Juni-Oktober 2009. Diperkirakan dana hasil sumbangan masyarakat itu tinggal Rp 100 jutaan.
Ia merinci, sejak Juni-Oktober dana dikeluarkan untuk berbagai kebutuhan. Antara lain untuk honor guru PTT/honorer, peningkatan mutu KBM, kelebihan jam mengajar guru, honor cleaning service dan sebagainya. Diperkirakan setiap bulannya terpakai anggaran Rp 95 jutaan. "Sejumlah dana itu belum termasuk biaya rekening listrik setiap bulan," tukas Elva.
Selanjutnya mengenai APBS sudah disyahkan sejak tanggal 2 Oktober lalu. Pengesahan APBS ini dibarengi dengan restrukturisasi komite sekolah. "Restrukturisasi dilakukan karena pengurus komite yang lama tidak bisa berkoordinasi dan kerja sama.

Program Pelaksanaan BK di Sekolah

Bimbingan dan konseling adalah bantuan yang diberikan oleh konselor kepada kliennya
konselor atau guru pembimbing memberikan bantuan kepada siswa dengan merencanakan program pelaksanaan bimbingan terlebih dahulu mulai dari program
1.program harian
2.program mingguan
3.program bulanan
4.program semesteran
5.program tahunan
dengan adaya program tersebut maka proses bimbingan dan konseling pada setting di sekolah akan berjalan sesuai dengan prosedur yang ditentukan dan terarah